Cara mudah dan cepat klaim asuransi - Sejarah BOGOR

Post Top Ad

Cara mudah dan cepat klaim asuransi

Share This
Memilih penyedia jasa asuransi yang sesuai kebutuhan memang gampang-gampang susah. Tapi jika kita jeli mengamati, sebenarnya ada beberapa yang sudah terkenal dengan kualitas pelayanan dan mutunya yang prima. Dan yang tak kalah pentingnya adalah kemudahan nasabah mengajukan klaim asuransi tanpa ruwet dan ribet.


Namun sebelum memulai pencarian penyedia jasa asuransi tersebut, ada baiknya kita terlebih dahulu memantapkan hati untuk memilih jenis asuransi yang dibutuhkan. Hal ini bisa berupa asuransi kecelakaan diri, asuransi kendaraan, atau asuransi perjalanan.

Setelah kita sudah mantap memilih jenis asuransi yang sesuai kebutuhan itu maka langkah selanjutnya adalah mencari pihak penyedia jasa asuransi yang bagus dalam segi pelayanan dan mutunya.

Setelah mendapatkan perusahaan asuransi yang diinginkan, maka nasabah memiliki kewajiban untuk menanggung biaya berdasarkan premi yang telah ditetapkan perusahaan asuransi sesuai perjanjian yang wajib dibayarkan.

Selama nasabah bertanggung jawab penuh atas kewajibannya tersebut dan tepat waktu, maka disitulah manfaat perlindungan akan bisa dirasakan oleh peserta. Ketika ia membutuhkan manfaat perlindungan tersebut, tidak butuh waktu lama bagi pihak asuransi mencairkan sejumlah uang sebagai bentuk klaim.

Salah satu penyedia jasa asuransi terkemuka yang dapat memberikan manfaat perlindungan bagi individual dan keluarga adalah Zurich Insurance Indonesia (Zurich) yang sudah melayani para nasabahnya di Indonesia sejak 1991. Pelayanan asuransi Zurich meliputi nasabah individu, usaha kecil dan menengah (UKM), serta korporasi melalui asuransi umum yang sesuai kebutuhan nasabah.

Di Zurich segala klaim asuransi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, apalagi jika peserta telah mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan. Ada beberapa prosedur yang harus diperhatikan untuk kemudahan proses pengajuan klaim asuransi, yaitu:


  • Pengajuan klaim harus dilakukan tidak lebih dari 5 s/d 7 hari setelah kejadian.
  • Menyediakan beberapa dokumen yang dibutuhkan sesuai asuransi yang dimiliki peserta seperti:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM),
  • Laporan kepolisian dan surat keterangan dokter untuk klaim asuransi kecelakaan diri,
  • Detail kejadian dan kerugian yang dialami untuk klaim asuransi kendaraan,
  • Kwitansi asli biaya pengobatan dan laporan medis untuk pengajuan klaim asuransi untuk perjalanan.
  • Dan sebagainya.

Setelah semua prosedur dan persyaratan sudah terpenuhi, maka peserta akan dengan mudah dan cepat mendapatkan klaim asuransi yang dibutuhkan.

Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad